Laksanakan Razia, Polsek Bumi Raya Amankan Kendaraan Knalpot Brong 52 Sepeda Motor dan 10 Mobil

    Laksanakan Razia, Polsek Bumi Raya Amankan Kendaraan Knalpot Brong 52 Sepeda Motor dan 10 Mobil
    Saat Pelaksanaan Razia dilakukan Polsek Bumi Raya

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bumi Raya melaksanakan Razia Knalpot Brong atau Kenalpot Bogar di depan Mako Polsek Bumi Raya Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu petang (20/01/2024).

    Razia tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Bumi Raya, Iptu Harno Indrawan A.Md., dengan melibatkan seluruh anggota personil Polsek Bumi Raya.

    Hasil dari kegiatan razia ini adalah Mengamankan 52 unit Sepeda Motor/R2 yang menggunakan knalpot brong dan 10 unit mobil/R4 yang juga menggunakan knalpot brong.

    Kapolsek Bumi Raya, Iptu Harno Indrawan A.Md., memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara R2 dan R4, antara lain:

    • Menyampaikan himbauan agar pengendara R2 dan R4 taat dan patuh dalam berlalu lintas serta melengkapi administrasi perorangan berupa SIM dan STNK.

    • Menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat, dan penggunaan jalan lainnya.

    • Menyampaikan bahwa banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong oleh pengendara R2 dan R4.

    • Menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, meninggalkan knalpot brong di polsek, dan melanjutkan perjalanan setelah menunjukkan surat-surat kendaraan.

    •     Menginformasikan bahwa kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bungku Barat sampai pengendara mengganti knalpot dengan knalpot standar.

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Morowali agar tidak ada yang menggunakan knalpot brong karena merupakan perbuatan melanggar aturan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Kita himbau masyarakat Kabupaten Morowali agar tidak ada yang menggunakan knalpot brong karena merupakan perbuatan melanggar aturan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, " imbau perwira polisi dua bunga melati dipundaknya itu.

    Kapolres Juga menghimbau menghadapi pemilu 2024 agar bersama menjaga keamanan di Kabupaten Morowali, Ciptakan suasana dan Kondisi Pemilu Aman, Damai dan sejuk untuk Kemajuan Indonesia pada umunya dan Khususnya Kab Morowali Sulawesi Tengah.

    "Mari kita jaga bersama keamanan di Kabupaten Morowali, Ciptakan suasana dan Kondisi Pemilu Aman, Damai dan sejuk untuk Kemajuan Indonesia pada umunya dan Khususnya Kab Morowali Sulawesi Tengah, " tandasnya.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Tugas Secara All Out, Pesan Pangdam...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 141 Toddopuli : Kepedulian Lingkungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Bahodopi, PT Vale Serahkan Bantuan Perlengkapan Penyelamatan Melalui Program PPM 2024
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Ikuti Kami